Sabtu, 27 Oktober 2012

Humanitarian Intervention (Intervensi Kemanusiaan)

The Killing Fields, sebuah filem drama tentang tragedi kemanusiaan di Kamboja. Ia tidak sadar bertutur tentang getirnya kehidupan manusia antara tahun 1975 - 1978. Filem ini menyentuh relung-relung naruni kita karena ia berkisah tentang pembantaian manusia secara semena-mena. Saat-saat itu, nyawa manusia lebih murah daripada nyawa seekor ayam. Peradaban manusia dikoyak oleh sebuah ajaran sesat yang selain tidak punya jejak ke belakang, juga nihil akal sehat.

Kisahnya bermula dari seorang yang bernama Pol Pot, yang tampil mengambil alih kekuasaan di Kamboja. Dengan organisasi Khmer Merah yang dipimpinnya, ia mencanangkan tahun nol di seluruh negeri. Ia berhalusinasi bahwa segalanya harus diatur dari mula di Kamboja. Semua orang terdidik telah terkorupsi dan terkooptasi, karena itu merka harus dibasmi dan dibawa ke desa untuk memulai semuanya dari nol.

Dari sinilah tragedi itu bermula.
Pembantaian manusia pun terjadi.
Semua yang dianggap anti Angka (Partai Komunis), harus lenyap, tanpa harus ditanya apa betul atau tidak.
Cara pembantaian manusia pun dilaksanakan dengan cara-cara keji, diluar takaran akal sehat

Bersambung....
Mendadak mau pergi.

BEM FH 2012 - Dekan Cup Futsal Competition


BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan BIM (Barisan Intelektual Muda) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan Competition Futsal - DEKAN CUP untuk kalangan Mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, yang insyaAllah akan diselenggarakan pada :
Hari       : Sabtu – Minggu
Tanggal : 3 - 4 November 2012
Tempat  : Lapangan Paping Perpustakaan Unila



Memperebutkan :

Jumat, 26 Oktober 2012

BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd


BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd

Menjadi suatu tradisi tersendiri bagi lembaga kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Lampung untuk melaksanakan kegiatan yang variatif dan inovatif sesuai dengan visi dan misi BEM FH 2012 yaitu Menjadi wadah serta sarana pengembangan potensi akademis dan kreativitas. Dan juga memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat dalam hal ini Pelajar SMA. 

Berlandas pada kesuksesan yang telah dicapai dari tahun lalu, maka pada tahun ini (2012), salah satu dari agenda besar BEM FH adalah “Basketball And Modern Dance Competition 2nd yang menjadi salah satu Program Kerja dari Dinas Minat dan Bakat, yang akan menyelenggarakan kegitan ini tanggal 10 - 16 Desember 2012 di GOR Saburai Bandar Lampung.


Diharapkan kegiatan ini mampu menjadi lahan tersendiri bagi pelajar SMA yang sedang aktif menuntut ilmu untuk menunjukan bakat dan keahlian tersendiri dalam bidang olahraga (non-akademik). 
Dan kami selaku panitia berharap, dengan kegiatan positif ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para pelajar SMA, khususnya di Bandar Lampung. 
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya rasa sportifitas dalam diri pelajar dewasa ini.

Show your talent, and prove your sportivity...

Move your body, get the GLORY!!


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi,

CP:  M. Taufik Ardiansyah '10 (Ketua Pelaksana) HP. 08994266254 | PIN. 30704635                 
       Shintya Sardi '11 (Sek. Pelaksana) PIN. 26894623

Senin, 06 Agustus 2012

Mengkritisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Baru Dalam Perspektif HAM


Memulai tulisan ini saya ingin mengutip pendapat Jan Remmelink, ahli hukum Pidana tentang KUH Pidana Belanda (Straftrecht) sebagai berikut:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa KUH Pidana Belanda (Sr), qua struktur dan perumusan merupakan karya besar dan sampai dengan sekarang setelah 100 th lewat sebelum ketinggalan jaman. Bahkan KUHPidana tersebut masih diberlakukan di Suriname, Kepulauan Antillen dan Aruba serta Indonesia tanpa memunculkan persoalan besar, setidak-tidaknya demikian menurut penulis”.
Pendapat Remmelink menggaris bawahi dua hal yaitu, KUHPidana Belanda qua struktur dan perumusannya merupakan karya besar yang walaupun telah berusia 100 tahun belum ketinggalan jaman. Para penggunanya termasuk Indonesia tidak menghadapi kesulitan besar. Kalangan masyarakat hukum Indonesia, dan khususnya para ahli hukum Pidana boleh tidak sependapat dengan Jan Remmelink. Pihak yang tidak setuju biasanya akan berkata, bahwa KUHPidana yang diberlakukan di Indonesia itu merupakan warisan hukum pemerintah kolonial belanda, karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat bangsa merdeka.

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 Tentang Konflik Internal. Pasal yang “Ajaib”!


Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :
“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(ARTIKEL) Sudahkah Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Tercapai?


SUDAHKAH TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERCAPAI?

(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas) 

Pekerja harian atau lepas adalah pekerja yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Jadi, hakekatnya bolekah mengadakan pekerja harian dalam suatu perusahaan?? Dan jawabannya dapat kita temukan di KEPMEN Nakertrans No. 100 Tahun 2004 Pasal 10, yakni:
Pasal 10

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP-Baru

gak sempet update...

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP Baru
download here: http://www.mediafire.com/?a0t5pgkhmvekur7

Selasa, 29 Mei 2012

Ruu Perubahan UU Pemilu Memiliki Risiko Terjadinya Diskontinuitas

"Pembahasan RUU Perubahan UU Pemilu memiliki risiko terjadinya diskontinuitas atau pembelokan arah pembangunan politik hukum pemilu"


SAAT ini seluruh fraksi di DPR sedang berjibaku menyelesaikan RUU tentang Perubahan UU Pemilu. Beberapa pasal krusial terus menyita perdebatan, semisal ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, sistem pemilihan, dan mekanisme penghitungan/penetapan kursi. Patut diduga, kalkulasi untung rugi terhadap nasib masa depan partai, bahkan elite partai, lebih dominan ketimbang upaya membangun sistem pemilu yang berbasis pada substansi demokrasi dan kepentingan masa depan bangsa. Jadi, layak mempertanyakan arah politik hukum pemilu.
Setidaknya ada dua pandangan mengenai politik hukum. Pertama; mengartikan sebagai rechtspolitiek, yang oleh Bellefroid dikatakan bahwa

Rabu, 23 Mei 2012

OPINI - NEGARA INI BANYAK UTANG!


Ini sebenernya komentar dari makalah dibawah... aneh ya, buat makalah sendiri, komentar sendiri wkwkwkwk :D

Oke, btw... Rasional gak sih? Ketika hutang (hutang luar negeri) dijadikan sebuah sumber anggaran Negara?? Logika sederhananya gini.... pernah denger selogan 'buat lubang untuk tutup lubang'? saya pernahh... yg artinya berhutang untuk bayar hutang.. menurut saya itu masih rasional, dibandingkan negara kita.... tahun ini buat lubang (berhutang), tahun depan buat lubang lagi, dst... tanpa pernah berfikir untuk menutup lubangnya itu? >,<'
Apa gak ada pilihan lain?

Makalah HKN - Anggaran Negara


TUGAS MAKALAH HUKUM KEUANGAN NEGARA
TENTANG
‘Kajian Terhadap
Anggaran Negara Dalam Konteks Peranan Utang Luar Negeri Dalam APBN

PENDAHULUAN
Di tengah ketimpangan (gap) kesejahteraan masyarakat Indonesia  dari waktu ke waktu semakin membesar, pemerintah sudah saatnya mengubah paradigma politik anggaran dalam APBN secara drastis. Seperti kita ketahui bahwa anggaran Negara sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Semakin baiknya pengelolaan anggaran Negara maka cita-cita bangsa kita untuk menjadi masyarakat yang sejahtera dapat tercapai.
Selama ini dalam prakteknya sering kali terjadai kekeliruan pemerintah dalam penyusunan anggaran Negara, dimana mereka menyusun anggaran Negara bukan untuk kepentingan masyarakat umum melainkan hanya untuk kepentinga para pemerintah.
Pendapatan Negara yang terdiri dari berbagai sumber, selama ini terkesan ditutup-tutupi tidak ada tranparansi. Dalam kondisi ini masyarakat terkesan dibodoh-bodohi. Dan pengeluaran Negara selama ini hanya untuk kepentingan pemerintah baik untuk perbaikan tempat kerjaa meraka maupun memperbaiki sarana yang menunjang pekerjaan meraka. Tetapi kinerja pemerintah selama ini tidak mengalami peningkatan.......

download makalah lengkap (+)slide:http://www.mediafire.com/?in9ly3w4sd61r1a

Rabu, 14 Maret 2012

Bentuk-Bentuk Negara

A. Bentuk Negara
Bentuk Negara Digolongkan menjadi dua :
Negara Kesatuan (unitarisme), negara yang bersususnan tunggal.
Negara Serikat (federasi); Bonstaat, negara yang bersusun jamak.

B. Pengertian 
1. Negara Kesatuan (unitarisme) atau eenheidstaat.
Yang dimaksud dengan “negara kesatuan”, ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana diseluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah, jadi tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat).

Bahan Kuliah H. Perundang-undangan

Materi Kuliah HPU 1 Semester

1. Hukum dan Perundang-undangan
2. HPU Norma
3. Norma dan Susunan Norma
4. Istilah dan Pengertian HPU
5. Badan Pemebentuk Praturan Per-UU
6. Landasan dan Asas-asas Pembantukan Per-UU
7. Materi Peraturan Perundang-undangan
8. Proses Pembentukan Per-UU
9. Politik Hukum

Bonus: *Ringkasan Disertasi Hamid A.

semuanya bisa di download disini: http://www.mediafire.com/?4l9e0dqnjr3vwea

Kamis, 08 Maret 2012

Hukum Laut Internasional

Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi seluruh permukaan bumi, akan tetapi arti laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas diseluruh permukaan bumi. Sehingga keberadaan dari Laut Mati, Laut Kaspia dan the Great Salt Lake yang terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan laut, karena laut-laut tersebut tertutup dan tidak memiliki hubungan dengan bagian-bagian laut lainnya. Walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti Laut Kaspia, tetapi tetap tidak memiliki hubungan dengan laut lain yang berada di permukaan bumi.
Sebenarnya laut merupakan jalan raya yang menghubungkan transportasi ke seluruh pelosok dunia.

Rabu, 07 Maret 2012

Terminologi Hukum Humaniter Internasional


Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter adalah salah satu cabang ilmu dari ilmu Hukum Internasional. Hukum Humaniter ini sebenarnya telah lama, bahkan dianggap sebagai cabang ilmu yang tertua. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut international “international humanitarian law applicable in armed conflict” yang diperkenalkan oleh ICRC, berawal dari istilah Hukum Perang (laws of warLOW), yang kemudian sering disebut pula dengan istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflictLOAC), hingga akhirnya seringpula disebut sebagai International Humanitarian LawIHL. Saat ini masyarakat di Indonesia biasa mengatakannya sebagai Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau disingkat lagi menjadiHukum Humaniter.
 Istilah Hukum Perang / The Laws of War
Awalnya istilah Hukum Perang digunakan, untuk menyatakan suatu aturan-aturan tentang perang antarnegara. Tetapi

(HHI) Hukum Humaniter Internasional

Hukum Humaniter Inetrnasional (HHI) membentuk sebagian besar hukum publik internasional dan terdiri dari peraturan-peratuaran yang pada masa konflik bersenjata, berusaha melindungi orang-orang yang tidak ata tidak dapat lagi terlibat dalam permusuhan, dan untuk membatasi alat dan cara berperang yang digunakan. lebih tepatnya yg dimaksud ICRC dengan HHI yang berlaku pada masa konflik bersenjata adalah perjanjian atau hukum kebiasaan internasional yang bertujuan untuk menelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan kemanusiaan yang muncul secara langsung sebagai akiabat dari konflik bersenjata, baik yang bersifat internasional maupun non internasional; utuk alasan-alasan kemanusiaan peraturan-peraturan tersebut membatasi hak pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. 


Jenewa dan Den Haag 
HHI dikenal juga sebagai hukum konflik bersenjata atau hukum perang. mempunyai dua cabang: 

Bahan Kuliah Hukum Humaniter


PENGERTIAN, PERISTILAHAN, DAN PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER

A. PENGERTIAN HUKUM HUMANITER
1. Pengertian Hukum Humaniter
2. Istilah Hukum Humaniter
3. Asas-Asas Hukum Humaniter

B. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER


Download disini materi lengkapnyahttp://www.mediafire.com/?qlu14bbk4olifcq


Dan yg mau download 'Kitab Suci'nya Hukum Humaniter bisa disini  :D


Selasa, 06 Maret 2012

Killer Statement

Ada sebuah istilah komunikasi negatif dalam Kecerdasan Emosional yang disebut “Killer Statement”. Apa itu killer statement? Gampangnya, killer statement itu adalah segala bentuk pernyataan kita yang kita keluarkan, sadar maupun tidak, tetapi melukai dan mampu merusak mental maupun semangat orang lain.


Jenis-jenis killer statement ini, tanpa sadar kita dengar setiap hari, atau barangkali tanpa sadar kita keluarkan dengan maksud bercanda, memotivasi, tapi justru merusak.

Logika Kesadaran Berfikir Rasional Formulasi Identitas Kesadaran

DISIPLIN

Oleh Sudikno Mertokusumo


Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.

Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmu adalah

Mahasiswa Sebagai Agen of Change


         Ada tiga kata kunci dalam judul di atas yang akan coba saya bahas dalam tulisan ini., yaitu kata mahasiswa, kata Islam dan kata perubahan. Tentunya menarik untuk dipertanyakan atau dibayangkan mengapa kita tidak memberi judul "Peran Manula sebagai Agen Perubahan" atau "Peran Mahasiswa Gaul sebagai Agen Perubahan".



Saya mulai dengan kata mahasiswa. Mahasiswa dipilih sebagai pelaku karena memiliki potensi yang besar sebagai agen perubahan. Mahasiswa saya definisikan di sini sebagai segmen pemuda yang tercerahkan karena memiliki kemampuan intelektual.

(Pidana) Bahan Kuliah Pidana

PENGERTIAN HUKUM PIDANA


Hukum pidana materiel yang berarti isi atau substansi hukum pidana itu.Disini hukum pidana bermakna abstrak atau dalam keadaan diam.
Hukum pidana formil atau hukum acara pidana bersifat nyata dan konkrit.Disini kita lihat hukum pidana dalam keadaan bergerak,atau dijalankan atau berada dalam suatu proses.Oleh karena itu disebut juga hukum acara pidana.
Van Bemmelen merumuskan sebagai berikut:

(KN) Warganegara Menurut UU No. 12 Tahun 2006

MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia.


Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

nak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia

Sistematika Penyusunan Perundang-Undangan

A. JUDUL
B. PEMBUKAAN
1. Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa
2. Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
3. Konsiderans
4. Dasar, Hukum
5. Diktum
C. BATANG TUBUH
1. Ketentuan Umum
2. Materi Pokok yang Diatur
3. Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4. Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5. Ketentuan Penutup
D. PENUTUP
E. PENJELASAN (Jika diperlukan)
F. LAMPIRAN (Jika diperlukan)

(KN) Nilai-Nilai Pancasial dan UUD 1945

I. Pancasila


1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.


2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.


(HTN) Sumber Hukum Tata Negara

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

A. Istilah Ilmu Hukum dan Sumber Hukum

ILMU HUKUM:
Curzon: ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Hans Kelsen:  Tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia

SUMBER HUKUM: segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan2 ini dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum Formal  (source of law in formal sense) : ditinjau dari bentuk dan cara penyusunannya. Artinya sumber hukum tersebut mempunyai bentuk spesifik dan tata cara penyusunannya juga sudah tertentu.
Sumber Hukum Material  (source of law in material sense) : adalah sumber hukum yang menentukan isi dan kaidah suatu norma hukum


Pengertian Sumber Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo
1.  Sebagai Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal manusia, Jiwa dan Bangsa.

2 Hal Yang Menghambat Perubahan


KESALAHAN BERPIKIR DAN MITOS SOSIAL


Mustahil ada perubahan ke arah yang benar apabila kita masih terjebak pada kesalahan-kesalahan berpikir. Sebab sampai detik ini, pengacauan intelektual masihterjadi dengan berbagai cara yang halus (delicate). Kita tahu dan sadar bahwa pengeruhan dan pengacauan intelektual itu merupakan kekeliruan., terutama dalammemberlakukan masalah-masalah social. Oleh para ilmuan kesalahan tersebut biasa disebut dengan intellectual cul de sac suatu istilah dalam bahasa Perancis untuk menunjukan kebuntuan pemikiran.
Ada dua macam kesalahan; intellectual cul de sac dan mitos . Mitos adalah sesuatu yang tidak benar tapi dipercaya oleh banyak orang bahkan oleh para ilmuan.

Kesalahan-Kesalahan Berpikir
Secara umum Intellectual cul de sac itu dibagi atas : fallacy of dramatic instance, fallacy of restrospective determinism, post hoc ergo propter hoc,Fallacy misplaced concritness, argumentum ad verecundiam ,fallacy of composition, dan circular reasoning.

(Pidana) Sejarah Singkat Hukum Pidana Indonesia


Babak sejarah Hukum Pidana yang tertulis di Indonesia dapat dibagi atas:
            1. Zaman  Vereenigde Oost Indische Compagnie  (VOC)
          2. Zaman Hindia belanda
                    3. Zaman Jepang
                    4. Zaman Kemerdekaan

Disiplin Hukum??

DISIPLIN

Oleh Sudikno Mertokusumo


Apakah disiplin itu? Disiplin berarti ta'at, patuh, keta'atan atau kepatuhan pada peraturan. Akan tetapi kata disiplin lebih dikenal juga dengan bentuk majemuknya yaitu “disiplin ilmu” Jadi disiplin sering diartikan sebagai disiplin ilmu. Disiplin ilmu atau disiplin ilmiah menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah cara pendekatan yang mengikuti ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh ketentuan yang pasti dan konsisten untuk memperoleh pengertian dasar yang menjadi sasaran studi.

Menurut Djojodigoeno (1971) disiplin ilmu adalah

Bagimana Menemukan Hukum Yang Baik???

Bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik?

Oleh Sudikno Mertousumo


Ada yang bertanya bagaimanakah caranya menemukan hukum yang baik??
Tugas hakim tidak hanya bersifat rasional atau ilmiah saja, tetapi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari hakim juga didukung oleh hati nuraninya, oleh emotional quotientnya. 
Kegiatan menemukan hukum bukan semata-mata merupakan kegiatan rasional atau ilmiah tetapi didukung oleh hati nurani, emotional quotient.


Von Savigny mengatakan bahwa interpretasi (menemukan hukum) merupakan

PENGANTAR ILMU HUKUM


PENGANTAR ILMU HUKUM


Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum mempelajari :

Seluk beluk hukum, asal mula, wujud, asas , sistem macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat, menelaah hukum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun (universal).

Metode mempelajari hukum:

  1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
  2. metode normative : analisis hukum sebagai sistem abstrak otonom dan bebas nilai
  3. metode sosiologis :