Memulai tulisan ini saya ingin
mengutip pendapat Jan Remmelink, ahli hukum Pidana tentang KUH Pidana Belanda
(Straftrecht) sebagai berikut:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa KUH
Pidana Belanda (Sr), qua struktur dan perumusan merupakan karya besar dan
sampai dengan sekarang setelah 100 th lewat sebelum ketinggalan jaman. Bahkan
KUHPidana tersebut masih diberlakukan di Suriname, Kepulauan Antillen dan Aruba
serta Indonesia tanpa memunculkan persoalan besar, setidak-tidaknya demikian
menurut penulis”.
Pendapat Remmelink menggaris bawahi
dua hal yaitu, KUHPidana Belanda qua struktur dan perumusannya merupakan karya
besar yang walaupun telah berusia 100 tahun belum ketinggalan jaman. Para
penggunanya termasuk Indonesia tidak menghadapi kesulitan besar. Kalangan
masyarakat hukum Indonesia, dan khususnya para ahli hukum Pidana boleh tidak
sependapat dengan Jan Remmelink. Pihak yang tidak setuju biasanya akan berkata,
bahwa KUHPidana yang diberlakukan di Indonesia itu merupakan warisan hukum
pemerintah kolonial belanda, karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum
masyarakat bangsa merdeka.