Senin, 06 Agustus 2012

Mengkritisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Baru Dalam Perspektif HAM


Memulai tulisan ini saya ingin mengutip pendapat Jan Remmelink, ahli hukum Pidana tentang KUH Pidana Belanda (Straftrecht) sebagai berikut:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa KUH Pidana Belanda (Sr), qua struktur dan perumusan merupakan karya besar dan sampai dengan sekarang setelah 100 th lewat sebelum ketinggalan jaman. Bahkan KUHPidana tersebut masih diberlakukan di Suriname, Kepulauan Antillen dan Aruba serta Indonesia tanpa memunculkan persoalan besar, setidak-tidaknya demikian menurut penulis”.
Pendapat Remmelink menggaris bawahi dua hal yaitu, KUHPidana Belanda qua struktur dan perumusannya merupakan karya besar yang walaupun telah berusia 100 tahun belum ketinggalan jaman. Para penggunanya termasuk Indonesia tidak menghadapi kesulitan besar. Kalangan masyarakat hukum Indonesia, dan khususnya para ahli hukum Pidana boleh tidak sependapat dengan Jan Remmelink. Pihak yang tidak setuju biasanya akan berkata, bahwa KUHPidana yang diberlakukan di Indonesia itu merupakan warisan hukum pemerintah kolonial belanda, karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat bangsa merdeka.

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 Tentang Konflik Internal. Pasal yang “Ajaib”!


Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :
“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(ARTIKEL) Sudahkah Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Tercapai?


SUDAHKAH TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERCAPAI?

(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas) 

Pekerja harian atau lepas adalah pekerja yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Jadi, hakekatnya bolekah mengadakan pekerja harian dalam suatu perusahaan?? Dan jawabannya dapat kita temukan di KEPMEN Nakertrans No. 100 Tahun 2004 Pasal 10, yakni:
Pasal 10

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP-Baru

gak sempet update...

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP Baru
download here: http://www.mediafire.com/?a0t5pgkhmvekur7