Minggu, 01 Desember 2013

ICSID (International Center for the Settlement of Investment Dispute)

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan oleh subjek hukum internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari. Sengketa bisa aja muncul terkait perbatasan, perdagangan dsb. Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepadanya baik sebelum sengketa muncul maupun setelah sengketa muncul. 
Nah, tau gak ada salah satu badan arbitrase yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengekta internasinal, yaitu ICSID.