Oleh : Arlina Permanasari
Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak
bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau
konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common
articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini
sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi
Jenewa 1949 secara lengkap :
“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat
internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung,
tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan
sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :