Sabtu, 27 Oktober 2012

BEM FH 2012 - Dekan Cup Futsal Competition


BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan BIM (Barisan Intelektual Muda) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan Competition Futsal - DEKAN CUP untuk kalangan Mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, yang insyaAllah akan diselenggarakan pada :
Hari       : Sabtu – Minggu
Tanggal : 3 - 4 November 2012
Tempat  : Lapangan Paping Perpustakaan Unila



Memperebutkan :

Jumat, 26 Oktober 2012

BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd


BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd

Menjadi suatu tradisi tersendiri bagi lembaga kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Lampung untuk melaksanakan kegiatan yang variatif dan inovatif sesuai dengan visi dan misi BEM FH 2012 yaitu Menjadi wadah serta sarana pengembangan potensi akademis dan kreativitas. Dan juga memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat dalam hal ini Pelajar SMA. 

Berlandas pada kesuksesan yang telah dicapai dari tahun lalu, maka pada tahun ini (2012), salah satu dari agenda besar BEM FH adalah “Basketball And Modern Dance Competition 2nd yang menjadi salah satu Program Kerja dari Dinas Minat dan Bakat, yang akan menyelenggarakan kegitan ini tanggal 10 - 16 Desember 2012 di GOR Saburai Bandar Lampung.


Diharapkan kegiatan ini mampu menjadi lahan tersendiri bagi pelajar SMA yang sedang aktif menuntut ilmu untuk menunjukan bakat dan keahlian tersendiri dalam bidang olahraga (non-akademik). 
Dan kami selaku panitia berharap, dengan kegiatan positif ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para pelajar SMA, khususnya di Bandar Lampung. 
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya rasa sportifitas dalam diri pelajar dewasa ini.

Show your talent, and prove your sportivity...

Move your body, get the GLORY!!


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi,

CP:  M. Taufik Ardiansyah '10 (Ketua Pelaksana) HP. 08994266254 | PIN. 30704635                 
       Shintya Sardi '11 (Sek. Pelaksana) PIN. 26894623

Senin, 06 Agustus 2012

Mengkritisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Baru Dalam Perspektif HAM


Memulai tulisan ini saya ingin mengutip pendapat Jan Remmelink, ahli hukum Pidana tentang KUH Pidana Belanda (Straftrecht) sebagai berikut:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa KUH Pidana Belanda (Sr), qua struktur dan perumusan merupakan karya besar dan sampai dengan sekarang setelah 100 th lewat sebelum ketinggalan jaman. Bahkan KUHPidana tersebut masih diberlakukan di Suriname, Kepulauan Antillen dan Aruba serta Indonesia tanpa memunculkan persoalan besar, setidak-tidaknya demikian menurut penulis”.
Pendapat Remmelink menggaris bawahi dua hal yaitu, KUHPidana Belanda qua struktur dan perumusannya merupakan karya besar yang walaupun telah berusia 100 tahun belum ketinggalan jaman. Para penggunanya termasuk Indonesia tidak menghadapi kesulitan besar. Kalangan masyarakat hukum Indonesia, dan khususnya para ahli hukum Pidana boleh tidak sependapat dengan Jan Remmelink. Pihak yang tidak setuju biasanya akan berkata, bahwa KUHPidana yang diberlakukan di Indonesia itu merupakan warisan hukum pemerintah kolonial belanda, karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat bangsa merdeka.