Minggu, 01 Desember 2013

ICSID (International Center for the Settlement of Investment Dispute)

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan oleh subjek hukum internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari. Sengketa bisa aja muncul terkait perbatasan, perdagangan dsb. Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepadanya baik sebelum sengketa muncul maupun setelah sengketa muncul. 
Nah, tau gak ada salah satu badan arbitrase yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengekta internasinal, yaitu ICSID. 

Kamis, 07 November 2013

Cikal Bakal Internet

Tahun 1492, Christoper Columbus dan kru kapalnya mengklaim telah menemukan benua Amerika yang disebutnya 'Dunia Baru'. Hampir lima ratus tahun kemudian, tepatnya 1969, dalam 'Dunia Baru' tersebut ditemukan lagi satu dunia yang tak lain adalah 'Dunia Maya'. Tentu saja si penemu bukan lagi Columbus dan krunya, melainkan para teknisi IT di Departemen Pertahanan (Dephan) Amerika Serikat (US/AS). US lagi US lagi... serba US dah... T_T *rosettastonejugabuatanUSwkwkkwkwkkwk

Lewat proyek ARPA/ARPANET (Advance Research Project Agency Network), para teknisi yang bermarkas di gedung Pentagon itu mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasin UNIX, orang bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Hasil dari proyek inilah yang menjadi cikal bakal Internet. Hayo, Indonesia marah karena merasa di sepionase (sadap) oleh US? US menjawab "untung-untung gw bolehin lu make internet buatan gw, kagak makasih banget lu"... :P

Senin, 21 Oktober 2013

Rokok oh Rokok

Selama ini rokok dibilang sebagai penyumbang devisa terbesar untuk negara... WOW!! 
padahal nyatanya rokok justru menyumbang kerugian terbesar negara loh. Mau tau?

Jadi, memang benar pemasukan negara dari sektor cukai rokok cukup besar, namun tengok lah... wkwkwkw tengkok #orangmalay....
impac (dampak) yang ditimbulkan rokok bukan hanya masalah kesehatan saja tapi juga masalah moral dan finansial.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyatakan, cukai rokok setahun sekitar Rp 55 triliun, wew.. banyak ya :D 
tetapi konsumsi rokok, biaya kesehatan, dan kehilangan nilai ekonomi tenaga kerja produktif akibat rokok dalam setahun mencapai > empat kali lipatnya (Rp 245 triliun),  





Jumat, 18 Oktober 2013

Makalah Hukum Internasional

Organisasi Internasional

Eksistensi dan peran dari organisasi internasional atau sering disebut ama anak-anak HI “OI OI OI”
saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di lingkup hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara tersebut.
Peran Organisasi Internasional yang dikenal selama ini lebih di tafsirkan untuk menyelesaikan konflik, ya kali…. :D

Sebenernya organisasi internasonali memiliki tupoksinya (tugas pokok, dan fungsi) masing-masing sesuai ADART-nya… ex. PBB dan special agenya  kaya UNESCO, UNICEF, ILO, WTO, IMF dsb., terus ada ICRC untuk konteks HAM n Humaniter, serta ASEAN, Uni Eropa, Uni AFrika, untuk konteks regionalnya. 
Dan karena mungkin yang lagi tren itu konflik, jadi yaudah kita bakalan bahas tentang konflik, sengketa, pertikaian, dsb.

Minggu, 02 Juni 2013

CD Interaktif SUKSES SBMPTN 2013 - Soal SBMPTN 5th Terakhir dan Pembahasan


Mau LOLOS SBMPTN di FH, FK, FEB, FKIP, FISIP, atau FT di Universitas Impian?
Tapi bingung kalo belajar sendiri?
Mau les mahal, tanggung 16 hari lagi?

Mending pada belajar dari CD Interaktif Soal tertulis masuk Universitas 5tahun terakhir.
Ada Soal Test Bidang Studi Dasar : MTK Dasar, Bhs Indonesia + Bhs Inggris (IPA/IPS/IPC)
Test Bidang Studi IPA : MTK, Fisika, Kimia, Biologi (IPA/IPC)
Test Bidang Studi IPS : Sejarah, Ekonomi, Sosiologi, Geografi (IPS/IPC)
cuma dengan IDR : 25K

Udah deh..
jangan sia-sia'in waktu 16 hari ini dengan galau / bingung belajar soal-soal,
tapi pengen banget masuk Perguruan Tinggi Negeri?

Langsung aja pesen CD nya, dijamin gak nyesel deh pokoknya.

Eh, CD Room Laptop Rusak? Atau punyanya Notebook yg gak bisa buka CD?
Tenang, tetep bisa kok.. Asal ada kemauan, pasti ada jalan..
Langsung aja hubungi kita. SUKSES SBMPTN ! 

Bonus : Stiker (Selama Persedian Masih Ada)
Twitter : @lolos_sbmptn
PIN : 32784C1B
HP : 085339390202
Cara pemesanan >> Ketik : Nama Lengkap, Provinsi, Kab./Kota, Alamat Lengkap, Kode Pos.

Senin, 22 April 2013

LKMMM TD BEM FH UNILA 2013



Menjadi suatu tradisi tersendiri bagi lembaga kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Lampung untuk melaksanakan kegiatan yang variatif dan inovatif sesuai dengan visi dan misi BEM FH 2012/2013 yaitu Menjadi wadah serta sarana pengembangan potensi Akademis dan Kreativitas. Dan juga memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat yang dalam hal ini khususnya adalah Civitas Akademik (Mahasiswa) Universitas Lampung.

Jumat, 19 April 2013

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional Melalui GATT dan WTO


A.        Latar Belakang
Kelahiran negara-negara baru dan munculnya kekuatan dunia ketiga merupakan salah satu aspek timbulnya perubahan dalam hukum perdagangan internasional. Sebagaimana diketahui, munculnya negara-negara sosialis yang diawali dengan Revolusi Sosialis 1917 telah menimbulkan pergeseran prinsip hukum internasional. Hal ini dikarenakan munculnya kekuatan yang mengimbangi negara-negara liberal.
Pesatnya pertumbuhan perekonomian negar-negara ASEAN, termasuk Indonesia, kurun waktu terakhir ini mau tidak mau telah membuat pusing negara-negara maju, seperti USA, Uni Eropa, dan lain-lain. Sektor perdagangan menjadi sangat penting peranannya dalam pembinaan perekonomian, baik dalam perdagangan domestik maupun perdagangan internasional yang menuju era perdagangan bebas yang semakin kompetitif.

Rabu, 27 Februari 2013

Rejim Rasis. Masih adakah ? (1)


Oleh : Arlina Permanasari

Salah satu konflik bersenjata internasional yang diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 selain colonial domination dan alien occupation, adalah racist regime atau rejim rasis, yakni tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan negara dengan semata-mata mendasarkan tindakannya tersebut kepada suatu diskriminasi atas ras yang ada pada diri manusia. Manusia yang memiliki ras yang tidak disukai akan mendapatkan perlakuan terburuk, layaknya perlakuan yang diberikan kepada spesies selain manusia.

Menurut Ali Bulac, dunia telah menyaksikan tiga rejim pemerintahan yang terkejam yang pernah digelar dalam sejarah manusia di abad ke-20, yakni :  rejim Fasisme di Italia dan Jerman; rejim Komunisme di Uni Soviet, Eropa Timur, Cina dan beberapa negara Asia;  serta rejim Apartheid di Afrika Selatan.

Di saat rejim Apartheid di Afrika Selatan akhirnya musnah, seiring dengan dukungan internasional kepada Nelson Mandela yang akhirnya menjadi Presiden setelah mendekam beberapa tahun di penjara, maka dunia kembali diguncang dengan pemberlakuan rejim rasisme yang kali ini dilakukan oleh Israel.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Humanitarian Intervention (Intervensi Kemanusiaan)

The Killing Fields, sebuah filem drama tentang tragedi kemanusiaan di Kamboja. Ia tidak sadar bertutur tentang getirnya kehidupan manusia antara tahun 1975 - 1978. Filem ini menyentuh relung-relung naruni kita karena ia berkisah tentang pembantaian manusia secara semena-mena. Saat-saat itu, nyawa manusia lebih murah daripada nyawa seekor ayam. Peradaban manusia dikoyak oleh sebuah ajaran sesat yang selain tidak punya jejak ke belakang, juga nihil akal sehat.

Kisahnya bermula dari seorang yang bernama Pol Pot, yang tampil mengambil alih kekuasaan di Kamboja. Dengan organisasi Khmer Merah yang dipimpinnya, ia mencanangkan tahun nol di seluruh negeri. Ia berhalusinasi bahwa segalanya harus diatur dari mula di Kamboja. Semua orang terdidik telah terkorupsi dan terkooptasi, karena itu merka harus dibasmi dan dibawa ke desa untuk memulai semuanya dari nol.

Dari sinilah tragedi itu bermula.
Pembantaian manusia pun terjadi.
Semua yang dianggap anti Angka (Partai Komunis), harus lenyap, tanpa harus ditanya apa betul atau tidak.
Cara pembantaian manusia pun dilaksanakan dengan cara-cara keji, diluar takaran akal sehat

Bersambung....
Mendadak mau pergi.

BEM FH 2012 - Dekan Cup Futsal Competition


BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan BIM (Barisan Intelektual Muda) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan Competition Futsal - DEKAN CUP untuk kalangan Mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, yang insyaAllah akan diselenggarakan pada :
Hari       : Sabtu – Minggu
Tanggal : 3 - 4 November 2012
Tempat  : Lapangan Paping Perpustakaan Unila



Memperebutkan :

Jumat, 26 Oktober 2012

BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd


BEM FH 2012 - Basketball And Modern Dance Competition 2nd

Menjadi suatu tradisi tersendiri bagi lembaga kemahasiswaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Lampung untuk melaksanakan kegiatan yang variatif dan inovatif sesuai dengan visi dan misi BEM FH 2012 yaitu Menjadi wadah serta sarana pengembangan potensi akademis dan kreativitas. Dan juga memberikan kontribusi yang bermanfaat kepada masyarakat dalam hal ini Pelajar SMA. 

Berlandas pada kesuksesan yang telah dicapai dari tahun lalu, maka pada tahun ini (2012), salah satu dari agenda besar BEM FH adalah “Basketball And Modern Dance Competition 2nd yang menjadi salah satu Program Kerja dari Dinas Minat dan Bakat, yang akan menyelenggarakan kegitan ini tanggal 10 - 16 Desember 2012 di GOR Saburai Bandar Lampung.


Diharapkan kegiatan ini mampu menjadi lahan tersendiri bagi pelajar SMA yang sedang aktif menuntut ilmu untuk menunjukan bakat dan keahlian tersendiri dalam bidang olahraga (non-akademik). 
Dan kami selaku panitia berharap, dengan kegiatan positif ini dapat memberikan kontribusi positif bagi para pelajar SMA, khususnya di Bandar Lampung. 
Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya rasa sportifitas dalam diri pelajar dewasa ini.

Show your talent, and prove your sportivity...

Move your body, get the GLORY!!


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi,

CP:  M. Taufik Ardiansyah '10 (Ketua Pelaksana) HP. 08994266254 | PIN. 30704635                 
       Shintya Sardi '11 (Sek. Pelaksana) PIN. 26894623

Senin, 06 Agustus 2012

Mengkritisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-Baru Dalam Perspektif HAM


Memulai tulisan ini saya ingin mengutip pendapat Jan Remmelink, ahli hukum Pidana tentang KUH Pidana Belanda (Straftrecht) sebagai berikut:
“Tidak dapat dipungkiri bahwa KUH Pidana Belanda (Sr), qua struktur dan perumusan merupakan karya besar dan sampai dengan sekarang setelah 100 th lewat sebelum ketinggalan jaman. Bahkan KUHPidana tersebut masih diberlakukan di Suriname, Kepulauan Antillen dan Aruba serta Indonesia tanpa memunculkan persoalan besar, setidak-tidaknya demikian menurut penulis”.
Pendapat Remmelink menggaris bawahi dua hal yaitu, KUHPidana Belanda qua struktur dan perumusannya merupakan karya besar yang walaupun telah berusia 100 tahun belum ketinggalan jaman. Para penggunanya termasuk Indonesia tidak menghadapi kesulitan besar. Kalangan masyarakat hukum Indonesia, dan khususnya para ahli hukum Pidana boleh tidak sependapat dengan Jan Remmelink. Pihak yang tidak setuju biasanya akan berkata, bahwa KUHPidana yang diberlakukan di Indonesia itu merupakan warisan hukum pemerintah kolonial belanda, karena itu tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat bangsa merdeka.

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 Tentang Konflik Internal. Pasal yang “Ajaib”!


Oleh : Arlina Permanasari

Dalam Konvensi Jenewa, sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional (konflik/sengketa bersenjata non-internasional atau konflik internal) diatur dalam Pasal 3 ketentuan-ketentuan yang bersamaan (common articles) dari Konvensi Jenewa 1949. Mengapa saya mengatakan Pasal 3 ini sebagai “pasal yang ajaib” ? Mari kita lihat dulu ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 secara lengkap :
“Dalam hal pertikaian bersenjata yang tidak bersifat internasional yang berlangsung dalam wilayah salah satu Pihak Peserta Agung, tiap Pihak dalampertikaian itu akan diwajibkan untuk melaksanakan sekurang-kurangnya ketentuan-ketentuan berikut :

(ARTIKEL) Sudahkah Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Tercapai?


SUDAHKAH TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERCAPAI?

(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas) 

Pekerja harian atau lepas adalah pekerja yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Jadi, hakekatnya bolekah mengadakan pekerja harian dalam suatu perusahaan?? Dan jawabannya dapat kita temukan di KEPMEN Nakertrans No. 100 Tahun 2004 Pasal 10, yakni:
Pasal 10

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP-Baru

gak sempet update...

Makalah Hukum Pidana - Kajian Terhadap KUHP vs RUU KUHP Baru
download here: http://www.mediafire.com/?a0t5pgkhmvekur7

Selasa, 29 Mei 2012

Ruu Perubahan UU Pemilu Memiliki Risiko Terjadinya Diskontinuitas

"Pembahasan RUU Perubahan UU Pemilu memiliki risiko terjadinya diskontinuitas atau pembelokan arah pembangunan politik hukum pemilu"


SAAT ini seluruh fraksi di DPR sedang berjibaku menyelesaikan RUU tentang Perubahan UU Pemilu. Beberapa pasal krusial terus menyita perdebatan, semisal ambang batas parlemen, besaran daerah pemilihan, sistem pemilihan, dan mekanisme penghitungan/penetapan kursi. Patut diduga, kalkulasi untung rugi terhadap nasib masa depan partai, bahkan elite partai, lebih dominan ketimbang upaya membangun sistem pemilu yang berbasis pada substansi demokrasi dan kepentingan masa depan bangsa. Jadi, layak mempertanyakan arah politik hukum pemilu.
Setidaknya ada dua pandangan mengenai politik hukum. Pertama; mengartikan sebagai rechtspolitiek, yang oleh Bellefroid dikatakan bahwa

Rabu, 23 Mei 2012

OPINI - NEGARA INI BANYAK UTANG!


Ini sebenernya komentar dari makalah dibawah... aneh ya, buat makalah sendiri, komentar sendiri wkwkwkwk :D

Oke, btw... Rasional gak sih? Ketika hutang (hutang luar negeri) dijadikan sebuah sumber anggaran Negara?? Logika sederhananya gini.... pernah denger selogan 'buat lubang untuk tutup lubang'? saya pernahh... yg artinya berhutang untuk bayar hutang.. menurut saya itu masih rasional, dibandingkan negara kita.... tahun ini buat lubang (berhutang), tahun depan buat lubang lagi, dst... tanpa pernah berfikir untuk menutup lubangnya itu? >,<'
Apa gak ada pilihan lain?

Makalah HKN - Anggaran Negara


TUGAS MAKALAH HUKUM KEUANGAN NEGARA
TENTANG
‘Kajian Terhadap
Anggaran Negara Dalam Konteks Peranan Utang Luar Negeri Dalam APBN

PENDAHULUAN
Di tengah ketimpangan (gap) kesejahteraan masyarakat Indonesia  dari waktu ke waktu semakin membesar, pemerintah sudah saatnya mengubah paradigma politik anggaran dalam APBN secara drastis. Seperti kita ketahui bahwa anggaran Negara sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. Semakin baiknya pengelolaan anggaran Negara maka cita-cita bangsa kita untuk menjadi masyarakat yang sejahtera dapat tercapai.
Selama ini dalam prakteknya sering kali terjadai kekeliruan pemerintah dalam penyusunan anggaran Negara, dimana mereka menyusun anggaran Negara bukan untuk kepentingan masyarakat umum melainkan hanya untuk kepentinga para pemerintah.
Pendapatan Negara yang terdiri dari berbagai sumber, selama ini terkesan ditutup-tutupi tidak ada tranparansi. Dalam kondisi ini masyarakat terkesan dibodoh-bodohi. Dan pengeluaran Negara selama ini hanya untuk kepentingan pemerintah baik untuk perbaikan tempat kerjaa meraka maupun memperbaiki sarana yang menunjang pekerjaan meraka. Tetapi kinerja pemerintah selama ini tidak mengalami peningkatan.......

download makalah lengkap (+)slide:http://www.mediafire.com/?in9ly3w4sd61r1a