Hubungan-hubungan internasional yang diadakan oleh subjek hukum internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari. Sengketa bisa aja muncul terkait perbatasan, perdagangan dsb. Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepadanya baik sebelum sengketa muncul maupun setelah sengketa muncul.
Nah, tau gak ada salah satu badan arbitrase yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengekta internasinal, yaitu ICSID.
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum internasional. Tampilkan semua postingan
Minggu, 01 Desember 2013
Jumat, 18 Oktober 2013
Makalah Hukum Internasional
Organisasi Internasional
Eksistensi dan peran dari organisasi internasional atau sering disebut ama anak-anak
HI “OI OI OI”
saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di lingkup hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara tersebut.
saat ini menjadi begitu penting dalam dunia internasional. Perannya menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir di lingkup hubungan internasional. Secara nyata fenomena terbentuknya organisasi internasional selalu mengacu pada konsep integrasi antar nation-state yang dalam hal ini berarti bahwa terorganisirnya mereka dibawah satu wadah dapat dimaknai sebagai perwujudan representasi dari tiap individu negara tersebut.
Peran
Organisasi Internasional yang dikenal selama ini lebih di tafsirkan untuk
menyelesaikan konflik, ya kali…. :D
Sebenernya organisasi
internasonali memiliki tupoksinya (tugas pokok, dan fungsi) masing-masing
sesuai ADART-nya… ex. PBB dan special agenya
kaya UNESCO, UNICEF, ILO, WTO, IMF dsb., terus ada ICRC untuk konteks
HAM n Humaniter, serta ASEAN, Uni Eropa, Uni AFrika, untuk konteks regionalnya.
Dan karena mungkin yang lagi tren itu konflik, jadi yaudah kita bakalan bahas
tentang konflik, sengketa, pertikaian, dsb.