Minggu, 01 Desember 2013

ICSID (International Center for the Settlement of Investment Dispute)

Hubungan-hubungan internasional yang diadakan oleh subjek hukum internasional selalu ada kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari. Sengketa bisa aja muncul terkait perbatasan, perdagangan dsb. Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase dipandang sebagai cara yang efektif dan adil. Badan arbitrase akan berfungsi apabila para pihak sepakat untuk menyerahkan sengketa kepadanya baik sebelum sengketa muncul maupun setelah sengketa muncul. 
Nah, tau gak ada salah satu badan arbitrase yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengekta internasinal, yaitu ICSID. 

ICSID (International Center for the Settlement of Investment Dispute) merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi menyelesaikan sengketa penanaman modal asing yang bernaung dan diprakarsai oleh bank Dunia. Konvensi yang mendirikan badan ini adalah Konvensi Washington atau kalo bahasa kerennya Word Bank Convention yang ditandatangani di Washington D. C., 18 Maret 1965. Konvensi ini mulai berlaku pada 14 Oktober 1966 samapai sekarang.

Terbentuknya Konvensi ini adalah sebagai akibat dari situasi perekonomian dunia pada waktu 1950-1960-an yaitu khususnya dibeberapa negara berkembang menasionalisasi atau mengekpropriasi perusahaan-perusahaan asing yang berada di dalam wilayahnya. Tindakan ini mengakibatkan konflik-konflik ekonomi yang dapat berubah menjadi sengketa politik atau bahkan sengketa terbuka (perang).


*(sengekta  konflik, walaupun hampir mirip, tapi beda, ada penjelasan tentang sengekta v. konflik pada postingan sebelumnya di 'Makalah Hukum Internasional')

Nah buat yang butuh Konvensi ICSID, sok atuh... didownlaod

Tidak ada komentar:

Posting Komentar