Senin, 06 Agustus 2012

(ARTIKEL) Sudahkah Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Tercapai?


SUDAHKAH TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERCAPAI?

(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas) 

Pekerja harian atau lepas adalah pekerja yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Jadi, hakekatnya bolekah mengadakan pekerja harian dalam suatu perusahaan?? Dan jawabannya dapat kita temukan di KEPMEN Nakertrans No. 100 Tahun 2004 Pasal 10, yakni:
Pasal 10
1)        Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
2)        Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
3)        Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/ kontrak kerja)
Hukum ketenagakerjaan Indonesia diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan itu sendiri dibuat untuk menjadikan tenaga kerja mendapatkan kedudukan atas hak yang sama di dalam perusahaan/ lapangan kerja tersebut (keadilan). Selain diautur dalam undang-undang hukum ketenagakerjaan pun diatur dalma Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004 tentang ‘Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu’. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan adanya jaminan hukum antara pekerja dan majikan (idealisnya).
Tetapi, jika kita melihat konteks realitas sosial yang terjadi, sangat disesali jika adaya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem kerja harian atau lepas, namun kondsi bangsa dan perekonomian yang carut-marut ini menyebabkan dibolehkannya sistem pekerja semacam ini. Sebenarnya ini tidak sesuai dengan ideologi bangsa kita, yang dituangkan pula dalam Pancasila Pasal 2 ‘Prikemanusiaan yang adil dan beradab’. Jadi, dimana sifat yang melakat yang terkanal diseluruh penjuru dunia pada diri bangsa Indonesia, sifat ramah-tamah, simpatik dan berperikemanusiaan?
Sedangkan menurut tinjauan dilapangan, dengan mengunakan sistem ini, ralita antara pekerja dan dan majikan tidak terjadi ikatan kerja yang kuat, karena sistem jaminan kerja yang diterapka tidak menjamin hak-hak pekerja. Coba seandainya terjadi perselisihan hubungan industrial, maka pihak yang sangat dirugiakan disini adalah pekerja itu sendiri. Dikarenakan sistem kerja lepas/ harian ini bertitik berat kepada kepentingan si majikan itu sendiri.

Pekerjaan hariaan lepas semacam ini banyak kita temui di perusahaan-perusahaan Tambang minyak dan perusahaan-perusahaan yang mengunakan sistem tender, dalam merekrut pekerjannya, sehingga membutuhkan tenaga kerja tambahan. Jika skala kecil kita dapat melihatnya pada proyek-proyek pekrjaan umum, disitu rata-rata pekerja yang direkrut mengunakan sistem kerja harian/ lepas, yang diupah sehari sekali sesuai dengan intensitas kehadiran masing-masing pekerja.
Landasan, asas-asas dan tujuan hukum ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 2-4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni berbunyi: Pasal 2 ‘Pembangunan ketenagakerjaan berlandasan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.
Sedangkan untuk tujuan hukum ketenagakerjaan diaturdalam pasal 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Teentang ketenagakerjaan yang bertujuan:
1)      memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2)      memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
3)      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Sudahkah Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Tercapai?
Jika melihat dari kondisi pekerja, berepa lamakah waktu maksimal untuk mempekerjakan tenaga kerja harian/ lepas. Sesuai KepMen 100 Tahun 2004, itu tidak diatur secara jelas waktu maksimalnya.
Jadi hal ini mengesankan pemerintah tidak membatasi waktu masimal untuk pekerja harian lepas, atau dengan sengaja memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang menerapkan sistem kerja harian/ lepas. Jadi apakah akan terlaksana untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan MANUSIAWI??
Dan memberikan PERLINDUNGAN kepada tenaga kerja dalam mewujudkan KESEJAHTERAAN??
TIDAK!!

Mohon maaf kalo ada salah kata, dan kepada Allah saya mohon ampun.
Correct me if I’m Wrong! Tanpa disadari ketika saya mengungkapkan sesuatu dari pemikiran saya dan/ atau menuliskannya kepada publik, pasti ada saja kekurangan atau kesalahan interpretasi karena keterbatasan pengetahuan saya. Benarkan saya jika saya salah…

Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar