SUDAHKAH TUJUAN HUKUM KETENAGAKERJAAN TERCAPAI?
(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas)
(Kajian Terhadap Ketentuan Pekerja Harian Atau Lepas)
Pekerja harian atau lepas
adalah pekerja yang diupah sesuai dengan kehadirannya dalam melakukan
pekerjaannya, sisitem upah disesuaikan dengan cara absensial. Jadi, hakekatnya bolekah
mengadakan pekerja harian dalam suatu perusahaan?? Dan jawabannya dapat kita
temukan di KEPMEN Nakertrans No. 100 Tahun 2004 Pasal 10, yakni:
1)
Untuk
pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian
kerja harian atau lepas.
2)
Perjanjian
kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
3)
Dalam hal
pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau
lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu/ kontrak kerja)
Hukum ketenagakerjaan Indonesia
diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hukum
ketenagakerjaan itu sendiri dibuat untuk menjadikan tenaga kerja mendapatkan
kedudukan atas hak yang sama di dalam perusahaan/ lapangan kerja tersebut
(keadilan). Selain diautur dalam undang-undang hukum ketenagakerjaan pun diatur
dalma Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004
tentang ‘Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu’. Dengan adanya
undang-undang ini maka diharapkan adanya jaminan hukum antara pekerja dan
majikan (idealisnya).
Tetapi, jika kita melihat
konteks realitas sosial yang terjadi, sangat disesali jika adaya perusahaan
yang mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem kerja harian atau lepas, namun
kondsi bangsa dan perekonomian yang carut-marut ini menyebabkan dibolehkannya
sistem pekerja semacam ini. Sebenarnya ini tidak sesuai dengan ideologi bangsa
kita, yang dituangkan pula dalam Pancasila Pasal 2 ‘Prikemanusiaan yang adil
dan beradab’. Jadi, dimana sifat yang melakat yang terkanal diseluruh
penjuru dunia pada diri bangsa Indonesia, sifat ramah-tamah, simpatik dan
berperikemanusiaan?
Sedangkan menurut tinjauan
dilapangan, dengan mengunakan sistem ini, ralita antara pekerja dan dan majikan
tidak terjadi ikatan kerja yang kuat, karena sistem jaminan kerja yang
diterapka tidak menjamin hak-hak pekerja. Coba seandainya terjadi perselisihan
hubungan industrial, maka pihak yang sangat dirugiakan disini adalah pekerja
itu sendiri. Dikarenakan sistem kerja lepas/ harian ini bertitik berat kepada
kepentingan si majikan itu sendiri.
Pekerjaan hariaan lepas semacam
ini banyak kita temui di perusahaan-perusahaan Tambang minyak dan
perusahaan-perusahaan yang mengunakan sistem tender, dalam merekrut
pekerjannya, sehingga membutuhkan tenaga kerja tambahan. Jika skala kecil kita
dapat melihatnya pada proyek-proyek pekrjaan umum, disitu rata-rata pekerja
yang direkrut mengunakan sistem kerja harian/ lepas, yang diupah sehari sekali
sesuai dengan intensitas kehadiran masing-masing pekerja.
Landasan, asas-asas dan tujuan
hukum ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 2-4 Undang-undang No 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan yakni berbunyi: Pasal 2 ‘Pembangunan ketenagakerjaan
berlandasan Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’.
Sedangkan untuk tujuan
hukum ketenagakerjaan diaturdalam pasal 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003
Teentang ketenagakerjaan yang bertujuan:
1) memberdayakan
dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan
pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
2) memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
3) meningkatkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya.
Sudahkah Tujuan Hukum
Ketenagakerjaan Tercapai?
Jika melihat dari kondisi
pekerja, berepa lamakah waktu maksimal untuk mempekerjakan tenaga kerja harian/
lepas. Sesuai KepMen 100 Tahun 2004, itu tidak diatur secara jelas waktu
maksimalnya.
Jadi hal ini mengesankan
pemerintah tidak membatasi waktu masimal untuk pekerja harian lepas, atau
dengan sengaja memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang menerapkan sistem
kerja harian/ lepas. Jadi apakah akan terlaksana untuk memberdayakan dan
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan MANUSIAWI??
Dan memberikan PERLINDUNGAN kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan KESEJAHTERAAN??
TIDAK!!
Mohon maaf kalo ada salah kata, dan kepada Allah
saya mohon ampun.
Correct me if I’m Wrong! Tanpa disadari ketika saya
mengungkapkan sesuatu dari pemikiran saya dan/ atau menuliskannya kepada
publik, pasti ada saja kekurangan atau kesalahan interpretasi karena keterbatasan
pengetahuan saya. Benarkan saya jika saya salah…
Terimakasih, Wassalamualaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar