PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum mempelajari :
Seluk
beluk hukum, asal mula, wujud, asas , sistem macam pembagian, sumber,
perkembangan , fungsi, kedudukan hukum dalam masyarakat, menelaah hukum
sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun
(universal).
Metode
mempelajari hukum:
- metode
idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
- metode
normative : analisis hukum sebagai sistem abstrak otonom dan bebas nilai
- metode
sosiologis : hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi
pembentukan hukum
- metode
histories : melihat sejarah hukum = masa lampau dan sekarang
- metode
sistematis : hukum sebagai sistem
- metode
komparatif, membandingkan antara tata hukum yang belaku disuatu Negara
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI)
merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS)
atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924
di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam
undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.
Di
zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .”
adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU
YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU:
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang
mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu
dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang
berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang
kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan
perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang
mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari
hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara
mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang
secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum
dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang
mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang.
3. PENGERTIAN
ILMU HUKUM (ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT
PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan ,karena hukum
itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel
Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT
KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya
paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot /
Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen
dan Utrecht)
Dari
ber bagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsure :
- peraturan
tingkah laku manusia
- di buat oleh
badan berwenang
- bersifat
memaksa walaupun tak dapat di paksakan
- di sertai
sanksi yang tegas
PENGANTAR
ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum
secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT
PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung
pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri
CIRI-CIRI
HUKUM:
1.ada
unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2.
ada sanksi yang tegas
3.
adanya perintah dan larangan
4. perintah
dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles
=> “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
P.J.
Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia
lainnya .”
Cicero =>
“ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”
A)
bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a)
masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .(contoh : perkumpulan
olahraga)
b)
masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di
bentuk . karena ada kesamaan kepentingan (contoh : penonton sepak bola )
c)
masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh:
sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B)
bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a)
masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada
hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin(contoh : rumah tangga , kel.
Pasundan )
b).
masyarakat patembayan (gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai
tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)
C)
menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1)
masyarakat primitive dan modern
2)
masyarakat desa dan kota
3)
masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4)
masyarakat geneologis (anggota ada pertalian darah)
5)
masyarakat territorial geneologis
D)
menurut hubungan keluarga :
1)
keluarga inti (nuclear family)
2)
keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah
agama
2.
kaidah kesusilaan
3.
kaidah kesopanan
4.
kaidah hukum
Keemapat
jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling
memanjang
Perbedaan , antara kaidah hukum dengan kaidah
lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata
sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori
hukum :
- prof
Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
- G. Niemeyer
: alat mengatur kegiatan manusia
- L. Pospisil
: alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
- Roscoe Pound
: Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola
piker masyarakat
- teori
terpadu : Four In One = hukum sebagai alat mengayomi mengatur ,
mengendalikan dan mengubah masyarakat
- teori etis =
isi hukum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita (rasa
etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut
teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat
“tujuan hukum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia
keadilan terbagi 2 jenis :
- keadilan
distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai
jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
- keadilan
komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat
jasanya
7. teori utilitas = hukum bertujuan
mewujudkan apa yng berfaedah , “kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “The
greatest happiness for the greatest number” , hukum bisa dikatakan
berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy
Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation ,1780M).
Hukum dengan kekuasaan saling melengkapi ,
ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “hukum tanpa
kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hukum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu
berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hukum
Dengan terabaikannya kepastian hukum akan
terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan
terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman (pendapat
menteri kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hukum
adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif (mendapatkan kondisi kemasyarakatan
yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip
(mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)
Pengayoman meliputi :
- mewujudkan
ketertiban dan keteratuaran
- mewujudkan
kedamaian sejati
- mewujudkan
keadialan
- mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak
dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :
- secara bebas
melakukan apa yang dianggap benar
- secara bebas
dapat mengembangkan bakat dan minat
- secara bebas
merasa selalu mendapat perlakuan wajar
- ALIRAN-ALIRAN
/MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB
SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hukum adalah hukum kebiasaan , yang
berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat ,
tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB
LEGISME : Hans Kelsen hukum adalah hukum undang- undang , bentuknya tertulis
dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara
/pemerintah
MAZHAB
MODERN : Van Apeldoorn , hukum adalah baik hukum kebiasaan maupun hukum
undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat ,
maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
- DEFINISI
HUKUM
- prof.
Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,
ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
- leon dubuit
: aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan
diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
- imanuel
kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain
menurut asas kemerdekaan
- Utrecht :
himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
- UNSUR –
UNSUR HUKUM :
- peratuaran
tingkah laku
- peraturan
di adakan badan resmi
- peraturan
bersifat memaksa
- sanksi
tegas bagi pelanggarnya
- PENGERTIAN
BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT
HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian
peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam
pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok
dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft
& gesellschaft).
SUBJEK
HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia dewasa) dan badan hukum
buatan (organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )
OBJEK
HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok
suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai
nilai ekonomis merupakan objek hukum)
PERISTIWA
HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum
di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum ) &
karean bukan perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian
daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN
HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi
lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hukum (contoh: jual beli ) & perbuatan hukum
(contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl
1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN
HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap
hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat
dibagi :
- HH. Bersegi
satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi
dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH.
Sederajat => (suami siteri)
- HH. Tidak
sederajat => penguasa dengan rakyat
- HH timbale
balik => timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang
bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT
HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan
kewajiban.
FUNGSI
HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hukum :
- menertibkan
masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
- menyelsaikan
pertikaian
- memelihara
dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan
kekerasan
- mengubah
tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
- memenuhi
keadilan dan kepastian hukum
- Direktip ,
Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
- sebagai alat
penggerak pembangunan
- sebagai alat
kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat
TUJUAN
HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn :
untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
-
terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hukum
-
terciptanya masyarakat yang adil dan damai
-
keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof
.soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyat
3.Jeremy
Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak
– banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hukum
4.
Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5.
Roscoe pound : merekayasa masyarakat
TUGAS
ILMU HUKUM :
A.
Menciptakan manusia yang baik secara moral :
-
mempunyai keyakinan diri
-
dapat mengawasi diri sendiri
-
mempunyai naluri disiplin diri
B.
menciptakan masyarakat yang tertib :
-
dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban
-
dimana terdapat keadilan social
-
terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus
diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan
-
dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya
masing-masing sesuai norma social yang berlaku.
TUGAS
HUKUM :
- pengayoman
- menjamin
keadilan
- menjamin
kepastian hukum
- sebagai
pedoman sebagai ukuran
- TERBENTUKNYA
HUKUM
A)
pandangan legisme (akhir abad 19) :
-hukum
terbentuk oleh perundang-undangan
-
hakim secara mekanis merupakan terompet undang-undang
-
kebiasaan berlaku bila ada pengaruh
_
meinitik beratkan pada kepastian hukum
B)
pandangan freirechtlehre (-20) :
- hukum
terbentuk oleh peradilan
-
undang-undang dan kebiasaan hanya sarana pembantu hakim menemukan hukum pada
kasus konkrit
-
titik beratnya : social doelmatighe
Pandangan
modern terbentuknya hukum :
- hukum
terbentuk dengan berbagai macam cara
- hukum oleh
pembentuk UU dan hakim menerapkan UU
- penerapan UU
tidak dapat mekanis tapi perlu penafsiran
- UU tidak
sempurna sehingga penafsiran dan kekosongan hukum adalah tugas hakim
melalui peradilan
- hukum
terbentuk tidak hanya karena pembentukan UU dan peradilan tetapi pergaulan
social juga dapat membentuk hukum
- peradilan
kasasi berfungsi untuk memelihara kesatuan hukum dan pembentukannya
12. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK=
wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan
segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada
seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut
asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS
– JENIS HAK :
- hak mutlak :
kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum
yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk
agama )
b) Hak
public mutlak (memungut pajak )
c) Hak
keperdataan ( orang tua terhadap anak )
- hak relative
: hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang
untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya
timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya
berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB
TIMBULNYA HAK :
- subjek hukum
baru
- adnya
kesepakatan perjanjian
- karena
adanya kerugian
- seorang
telah melakukan kewajiban
- karena
verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa
akuisitief
SEBAB
LENYAPNYA HAK :
- subjek hukum
meninggal dunia tidak ada pewaris
- masa berlaku
telah habis
- kewajiban
telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa
kestingtif (extinctief)
- telah
diterimanya objek hak
TEORI
HAK DAN KEKUASAAN
“might
is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah
hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai
hak atas benda tersebut
TEORI
TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat
hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak
dan kewajiban kepada orang atau badan hukum
- sehingga
tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada
orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN
: beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum
MACAM-MACAM
KEWAJIBAN :
- kewajiban hukum
- kewajiban
alamiah
- kewajiban
social
- kewajiban
moral
SEBAB
TIMBULNYA KEWAJIBAN :
- di
perolehnya suatu hak
- adanya suatu
perjanjian
- karena
kesalahan yang merugikan
- telah
menikmati hak tertentu
- kadaluarsa
HAPUSNYA
KEWAJIBAN :
- meninggal
tanpa pegganti
- habis masa
berlakunya
- kewajiban
telah dipenuhi
- hak yang
melahirkannya hilang
- extinctief
verjaring
- karena
ketentuan undang-undang
- beralih kpd
orang lain
- force majeur
13. PENGGOLONGAN HAKIM
1. MENURUT SUMBERNYA :
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber
hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a)
sumber formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU
( dibuat lembaga resmi )
-
kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
-
jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
-
traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
-
doktrin ( pendapat para ahli hukum )
b)
Sumber material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum ,
keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat
idiil => patokan tentang konsep keadilan
-
bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara
lain berupa :
(struktur
ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C)
menurut bentuknya :
-
tertulis :
1.
dikodifikasi => contoh :
1.
corpus ius civilis
2.
code civil
3.
KUHPdt
4.
KUHD
2.
tidak tertulis : adat kebiasaan
d)
menurut isinya : hukum privat &hukum public
e)
menurut tempat berlakunya :
1. hukum
nasional
2. hukum
internasioanl
3. hukum
asing
f)
menurut masa berlakunya :
1. hukum
positif ( ius constitutum )
2. hukum
yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum
universal ( hak azasi , hukum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g)
menurut cara mempertahan kannya :
1. hukum
material ( isi dari hukum/ materi hukum )
2. hukum
formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum
material
h)
menurut sifatnya :
1.
bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP
tentang penghilangan nyawa orang)
2.
bersifat mengatur
i)Menurut
wujudnya : hukum objektif & hukum subjektif
14. HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hukum adalha himpunan peraturan yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
-
nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang
dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang
pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan ,
hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan
yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai
-
Major Polak (sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan
maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk
mencapai norma itu
-
jadi hukum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam
lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil
adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hukum yang
adil: hukum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang
dilindungi
Prof.
Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman
di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan
kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti
sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas
bagi pelanggarnya .
Menurut
Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hukum :
1
sebagai asas hukum
2. hukum
terdahulu yang memberi bahan
3.
dasar berlakunaya
4.
Tempat mengetahui hukum
5.
sebab yang menimbulkan hukum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut
Utrecht : perasaan atau keyakinan hukum individu dan masyarakat ( public
opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hukum (material determinan
van de ……….) dan menentukan isi hukum
Factor-faktor
yang turut serta menentukan isi hukum adalah :
- factor idiil
- factor
kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor
yang menjadi determinan formil membentuk hukum ( determinanten van
rechtvorming)
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya
peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum (causa efficient
dan hukum).
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU
dalam arti luas
a)
UUD1945
b) UU
2.
kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3.
yuris prudensi
4.
traktat
5.
doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU :
peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan
mengikat masyarakat
UU
dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat
masyarakat secara umum
UU
dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat
perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.
ASAS
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU
tidak berlaku surut
b) Lex
posterior derogate legi priori (UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex
superior derogate legi infriori
d) Lex
specialis derogate legi generali
e) UU
tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SISTEM HUKUM :
AZAS:
- dasar , alas
, pondasi
- suatu
kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA
:
Sesuatu
yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan
kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran
tersebut
AZAS
HUKUM :
Unsure
yang penting dan pokok dari peraturan hukum karena ia merupakan landasan yang
paling luas bagi lahirnya peraturan hukum , atau ia adalah sebagai rasio
legisnya peraturan hukum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN
AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh
: azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang
lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh
: norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas
bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA
AZAS HUKUM (CONTOH) :
- para pihak
harus di dengar (audi et alteram partem)
- perkara yang
sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
- selera tidak
dapat disengketakan(de gustibus non est disputandum)
- berbuat
keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan
( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
- sekalipun
esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia
pereat mundus)
SISTEM HUKUM
SISTEM
: suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara
bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan
SISTEM
HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian
/ unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.
PAUL
SCHOLTEN : sistem hukum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu
ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan
untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada
azasnya
KOMPONEN
DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
- unsure
structural: bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak dalam suatu
mekanisme
- unsure
substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh sistem hukum berupa :
- hukum
inconcreto => kaidah hukum individual , pengadilan menghukum terpidana ,
polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hukum
inabstracto => kaidah hukum umum , contoh aturan hukum yang tercantum dalam
UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
- unsure
budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya .
jalinan nilai social berkaitan dengan hukum berserta sikap tindak yang
mempengaruhi hukum
AZAS
YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM (FULLER)
- harus
mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat
sementara
- setelah
selesai peraturan harus di umumkan
- berlaku
azasfiksi
- tidak boleh
ada peraturan yang berlaku surut
- peraturan
harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di
mengerti
- peraturan
tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa
orang tunduk dan taat pada hukum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hukum .
TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem
konseptual aturan hukum dan putusan-putusan hukum dan sistem tersebut untuk
sebagian yang penting dipositifkan
TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
TEORI HUKUM ALAM (tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hukum ?
Menurut
aristoteles :
- hukum
berlaku karena penetapan Negara
- hukum
tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hukum
alam sebagai hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan
tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hukum alam selaras dengan
kodrat manusia.
Menurut
Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh
suatu UU abadi (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan
lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut
Thomas Aquino pula hukum alam memuat dua azas yaitu :
- azas umum
(principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak
lahir dan mutlak diterima (contoh :berbuat baik) .
- azas
diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan
tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas
Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
- lex aetrna (hukum
abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada
sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hukum
- lex divina (
hukum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada
manusia.
- lex
naturalis ( hukum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap
oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio
manusia
- hukum
positif : hukum yang berlaku nyata didalam masyarakat (ius constitutum)
Hugo
De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hukum
alam adalah akal manusia.
1. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hukum itu
penjelmaan jiwa /rohani manusia , hukum bukan disusun / diciptakan manusia
tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa
kehilangan kepribadiannya
2.
TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hukum itu atas
kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hukum .
Tujuan dan legitimasi hukum dikaitkan dengan kepercayaan agama
3. TEORI
KEDAULATAN RAKYAT : (Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana
aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari
tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak
social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara
4. TEORI KEDAULATAN NEGARA (Hans
kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak
Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas
5. TEORI KEDAULATAN HUKUM (prof. Mr.
Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit): sumber hukum itu rasa
keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak
orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
5. TEORI KESEIMBANGAN (prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum
orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang
nyata.
materi semester 1 ilmu hukum nih...
BalasHapus