Rabu, 07 Maret 2012

Terminologi Hukum Humaniter Internasional


Oleh : Arlina Permanasari
Hukum Humaniter adalah salah satu cabang ilmu dari ilmu Hukum Internasional. Hukum Humaniter ini sebenarnya telah lama, bahkan dianggap sebagai cabang ilmu yang tertua. Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut international “international humanitarian law applicable in armed conflict” yang diperkenalkan oleh ICRC, berawal dari istilah Hukum Perang (laws of warLOW), yang kemudian sering disebut pula dengan istilah hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflictLOAC), hingga akhirnya seringpula disebut sebagai International Humanitarian LawIHL. Saat ini masyarakat di Indonesia biasa mengatakannya sebagai Hukum Humaniter Internasional (HHI), atau disingkat lagi menjadiHukum Humaniter.
 Istilah Hukum Perang / The Laws of War
Awalnya istilah Hukum Perang digunakan, untuk menyatakan suatu aturan-aturan tentang perang antarnegara. Tetapi
karena trauma Perang Dunia II menelan banyak korban di kalangan penduduk sipil, maka dilakukanlah upaya menghindarkan dan bahkan meniadakan perang, dengan harapan agar dampak peperangan yang mengerikan tidak terjadi lagi. Upaya tersebut melalui :
1. Pembentukan Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Dalam Covenant LBB, anggota Liga bersepakat untuk menjamin perdamai¬an dan keamanan, sehingga para anggota menerima kewajiban untuk tidak memilih jalan perang, apabila mereka terlibat dalam suatu permusuhan, sebagaimana Pasal 12 Covenant LBB sebagai berikut: The members of the League agree that, if there should arise between them any dispute likely to lead a rupture they will submit the matter either to arbitration or judicial settlement or to enquiry by the Council, and they agree in no case to resort to war until three months after the award by the arbitrators or the judicial decision, or the report by the Council. In any case under this Article the award of the arbitrators or the judicial decision shall be made within a reasonable time, and the report of the Council shall be made within six months after the submission of the dispute”.
Maka jelaslah bahwa jika terjadi persengketaan antarnegara, anggota Liga bersepakat menyelesaikannya melalui arbitrasi, penyelesaian di pengadilan atau penyelidikan yang dilakukan oleh suatu Dewan serta menahan diri tidak melakukan peperangan hingga tiga bulan setelah adanya keputusan dari arbitrator atau keputusan pengadilan atau laporan penyelidikan.
2. Pembentukan Paris Pact pada tahun 1928. Perjanjian ini juga disebut dengan The Briand-Kellog Pact. Negara anggota dari perjanjian ini mengutuk adanya perang sebagai suatu cara penyelesaian dari suatu sengketa, dan tidak mengakui perang sebagai alat kebijakan politik nasional dan mereka sepakat akan menyelesaikan perselisihan mereka dengan jalan damai. Mereka menghindarkan diri dari perang sebagai penyelesaian konflik sehingga perjanjian ini dikenal juga dengan nama “Treaty for the Renunciation of War”. Mari kita lihat Pasal I dan II Paris Pact tersebut :
Article I.
The High Contracting Parties solemnly declare in the names of their respective peoples that they condemn recourse to war for the solution of international controversies, and renounce it as an instrument of national policy in their relations with one another”.
Article II.
The High Contracting Parties agree that the settlement or solution of all disputes or conflicts of whatever nature or of whatever origin they may be, which may arise among them, shall never be sought except by pacific means”.
Dengan adanya ke dua instrumen hukum tersebut, maka pada saat itu Negara-negara saling bersepakat untuk mengutuk penyelesaian sengketa dengan jalan peperangan dan men-cap Negara yang melakukannya dengan sebutan “agresor”, suatu istilah atau label yang sangat tidak disukai oleh Negara manapun di dunia ini.
Akan tetapi, walaupun upaya-upaya untuk menghindari penggunaan perang sebagai cara penyelesaian sengketa telah dilakukan, setidaknya dengan pembentukan LBB dan Pakta Paris, namun peperangan tetap saja terjadi di berbagai belahan dunia, hanya saja dengan penyebutan yang berbeda seperti : “insiden” (yang terkenal antara lain adalah insiden Manchuria antara Cina dan Jepang, 1932), “invasi”, “operasi militer”, “sengketa bersenjata”, “aksi polisionil”, dan sebagainya. Walhasil tetap saja terjadi perang, walaupun dengan sebutan atau ‘baju’ yang berbeda. Hal ini dilakukan karena Negara-negara yang melakukannya tidak ingin di-cap sebagai “agresor”, sehingga mereka mencari-cari istilah lain untuk menggantikan istilah ‘perang’ dan secara yuridis formal terlepas dari jerat hukum Covenant LBB dan Pakta Paris.
 Istilah Hukum Sengketa Bersenjata / The Laws of Armed Conflict
Penyebutan berbagai macam istilah di atas akhirnya berpengaruh dalam perubahan penggunaan istilah, di mana istilah Hukum Perang menjadi jarang digunakan, dan karena saat itu Negara-negara banyak menggunakan istilah “sengketa bersenjata” sebagai padanan untuk istilah “perang”, maka hukum yang mengaturnya juga ikut mengalami pergeseran penyebutan, sehingga jarang lagi terdengar penyebutan “Hukum Perang”, akan tetapi istilah “Hukum Sengketa Bersenjata” atau “the laws of armed conflict“, menjadi istilah yang sering digunakan saat itu. Mengenai hal ini Edward Kossoy menyatakan:
The term of armed conflict tends to replace at least in all relevant legal formulation, the older notion of war. On purely legal consideration the replacement for war by ‘armed conflict’ seems more justified and logical“.
Dengan demikian, maka istilah yang marak digunakan untuk tidak menyebutkan istilah hukum perang saat itu adalah istilah ‘hukum sengketa bersenjata’. Istilah tersebut kemudian digunakan pula di dalam konvensi-konvensi Jenewa 1949.
 Istilah Hukum Humaniter / Humanitarian Law
Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu pada permulaan abad ke-20, diusahakan untuk mengatur cara berperang, yang konsepsi-konsepsinya banyak dipengaruhi oleh asas kemanusiaan (“humanity principle“). Hal ini disebabkan karena terbentuknya Universal Declaration of Human Rights, sebagai suatu pernyataan universal mengenai penghormatan terhadap hak-hak fundamental dan hak asasi manusia, yang mengemuka untuk dikukuhkan di dalam suatu instrumen hukum akibat terjadinya tragedi holocaustpada kurun waktu Perang Dunia II. Begitu besar dampak hakekat instrumen tersebut terhadap penghormatan hak asasi manusia, maka hampir seluruh bidang hukum ikut terpengaruh, termasuk hukum humaniter.
Dengan adanya perkembangan baru tersebut, penghormatan terhadap nilai-nilai manusiawi khususnya pada waktu perang ikut mendapatkan perhatian yang sangat besar, sebagaimana terlihat dalam beberapa konferensi internasional, maupun resolusi dari organisasi internasional, seperti :
1. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2444 tahun 1968 mengenai “penghormatan terhadap hak asasi manusia pada waktu sengketa bersenjata“, yang dihasilkan pada tanggal 19 Desember 1968. Dalam ayat (1), Resolusi ini menegaskan kembali perlunya perlindungan penduduk sipil terhadap bahaya dari perang yang bersifat membabi-buta, serta perlunya penghormatan terhadap asas kemanusiaan baik di waktu perang maupun di waktu damai.
2. Majelis Umum PBB dalam persidangannya di tahun 1969 mencantumkan topik mengenai “penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sengketa bersenjata“.
3. Resolusi Majelis Umum PBB No. 2675 tahun 1970 menegaskan kembali perlunya penghormatan mengenai hak asasi manusia di dalam setiap jenis sengketa bersenjata.
Perhatian tersebut semakin besar, hingga konferensi internasional para ahli pemerintahan (Diplomatic Conference on the Reaffirmation and Development of Inter¬national Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict) yang dilakukan berturut-turut tahun 1974-1977 memberikan penekanan akan pentingnya penghormatan hak asasi manusia pada waktu sengketa bersenjata.
Dengan adanya gaung atas penghormatan hak asasi manusia yang begitu fenomenal, maka penyebutan hukum sengketa bersenjata mengalami pergeseran lagi, yaitu dengan lebih diwarnai oleh nilai-nilai kemanusiaan sehingga penyebutannya bergeser menjadi “Hukum Humaniter Internasional yang berlaku dalam Sengketa Bersenjata” (“International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict“) atau biasa disebutHukum Humaniter Internasional (“International Humanitarian Law”), atau sering disingkat dengan sebutan Hukum Humaniter. (Lebih lengkapnya baca disini)
 Manakah istilah yang dipakai ?
Dengan adanya ketiga istilah tersebut di atas, maka bukan berarti bahwa istilah yang satu menggantikan istilah yang lainnya, namun tetap digunakan sesuai dengan proporsinya. Istilah hukum perang atau hukum sengketa bersenjata, walaupun pada awalnya amat dihindari, namun tetap digunakan hingga saat ini di kalangan militer bahkan juga di kalangan masyarakat sipil. Adapun, istilah hukum humaniter yang lebih sering digunakan di kalangan akademisi dan masyarakat sipil, juga sering pula digunakan di kalangan militer, misalnya di kalangan TNI. Khusus di Indonesia, kalaupun ada istilah yang agak berbeda sedikit, namun isi dan maksudnya sama dengan Hukum Humaniter, maka hal itu adalah istilah “Hukum Perikemanusiaan Internasional” yang digunakan olehPalang Merah Indonesia (PMI).
Sumber :
GPH. Haryomataram, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Press, Jakarta, 2005, Bab 2.
Arlina Permanasari, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta, 1999, Bab 2.

2 komentar: