Selasa, 06 Maret 2012

(HTN) Sumber Hukum Tata Negara

SUMBER HUKUM TATA NEGARA

A. Istilah Ilmu Hukum dan Sumber Hukum

ILMU HUKUM:
Curzon: ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Hans Kelsen:  Tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia

SUMBER HUKUM: segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga apabila aturan2 ini dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber Hukum Formal  (source of law in formal sense) : ditinjau dari bentuk dan cara penyusunannya. Artinya sumber hukum tersebut mempunyai bentuk spesifik dan tata cara penyusunannya juga sudah tertentu.
Sumber Hukum Material  (source of law in material sense) : adalah sumber hukum yang menentukan isi dan kaidah suatu norma hukum


Pengertian Sumber Hukum
Menurut Sudikno Mertokusumo
1.  Sebagai Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal manusia, Jiwa dan Bangsa.
2.  Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum romawi.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum ( Penguasa atau Masyarakat)

4. Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum

Menurut Van Apeldorn
1.Sumber Hukum dalam arti sejarah
  1. Dalam arti sumber pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen,inskripsi,dsb, darimana kita dapat belajar mengenal hukum sesuatu bangsa pada suatu waktu.
  2. Dalam arti sumber hukum darimana pembentuk undang-undang memperoleh bahan dalam bentuk undang-undang, juga dalam arti sistem hukum, serta darimana tumbuhnya hukum positip suatu negara.
2. Sumber Hukum dalam Arti sosiologis
            Sumber hukum ialah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya: Keadaan ekonomi, Pandangan agama, moral dan kesusilaan yg ada dalam masyarakat.
3. Sumber Hukum dalam arti Filsafat
  1. Sumber untuk isi hukum
  2. Sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum
4. Sumber Hukum Dalam arti Formal
    Sumber Hukum adalah peristiwa-   peristiwa yang timbulnya hukum yang berlaku ( yang mengikat Hakim dan penduduk)

Menurut Juniarto
Sumber hukum dalam pengertian sebagai asal hukum positif: sumber dalam pengertiannya sebagai tempat ditemukannya aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan hukum positif.

Menurut Utrecht
 Sumber HTN dalam Arti Materiil:
Menurut Algra: faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya dasar dan pandangan hidup bangsa dan negara,hubungan sosial, hubungan kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata negara, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan) hasil penelitian ilmiah perkembangan internasional dan keadaan geografis. Contoh: Pancasila
Sumber HTN dalam Arti Formal:
Perundang-undangan;
            Produk hukum tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu, serta dituangkan dalam bentuk yang tertulis oleh pejabat yg berwenang membentuk hukum
Buys: UU dalam dua arti (1) UU dlm arti materiil adlh setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk; (2) UU dlm arti formal adlh setiap keputusan pemerintah yg menurut jenis dan sebutannya serta cara pembuatannya adalah sebagai undang-undang.



Konvensi Ketatanegaraan (constitutional conventions)
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan (mendinamisasi) kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat ketatanegaraan
Konvensi ketatanegaraan dianggap sebagai konstitusi yang tidak tertulis.

Traktat (Perjanjian Internasional/international agreement)
Adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Bila dilakukan oleh dua negara disebut perjanjian bilateral dan apabila dilakukan banyak negara disebut perjanjian multilateral.
Materi Traktat:
  1. Perjanjian yang memuat persoalan politik yang dapat mempengaruhi kebijakan/haluan politik luar negeri, seperti perjanjian persahabatan, persekutuan, perubahan wilayah atau penetapan tapal batas, dan sebagainya.
  2. Perikatan-perikatan yang mempengaruhi haluan politik luar negeri; dan
  3. Persoalan yang menurut UUD 1945 atau sistim peraturan PerUU di Indonesia, diatur dengan Undang-undang, seperti: soal kewarganegaraan, pemilu, HAM, dll


Yurisprudensi
Adalah keputusan hukum dari seorang hakim yang terdahulu dan kemudian diikuti oleh Hakim-hakim berikutnya sebagai acuan peraturan yang baku.
Perbedaan UU dg Yurisprudensi
UU: Mengukuhkan peraturan yg disusun dlm kata-kata umum dan ditujukan kepada siapa saja sebagaimana terurai dlm teks undang-undang.
Sedangkan Yurisprudensi memberi suatu peraturan hukum yang berlaku thdp para pihak yg berperkara saja, hanya kemudian menjadi sumber hukum dipengadilan kemudian hari.

Doktrin (ius comminis opinio doctorum)
Pendapat ilmuwan yang mempunyai otoritas dan kredibilitas dapat dijadikan rujukan yang mengikat dalam membuat keputusan hukum. Pendapat hukum (legal opinion) dari para ahli merupakan sumber hukum yang tergolong tidak mengikat.
Persyaratan Doktrin:
1.      Ilmuwan tsb dikenal dan diakui luas memiliki otoritas dibidangnya dan mempunyai integritas yang dapat dipercaya.
2.      Persoalan tsb tidak ditemukan dlm peraturan tertulis yang berlaku.

ASAS-ASAS HUKUM
  1. PRESUMPTION OF INNOCENCE (PRADUGA TAK BERSALAH)
  2. IN DUBIO PRO REO (KERAGUAN DIBERLAKUKAN KETENTUAN YG MENGUNTUNGKAN TERDAKWA)
  3. PACTA SUNT SERVADA (PERJANJIAN YG SDH DISEPAKATI SBG UU
  4. GEEN STRAFT ZONDER SCHULD (TIADA HUKUM TANPA KESALAHAN)                             

Sumber Hukum Formal Ketatanegaraan di Indonesia
Berdasarkn UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat jenis dan hierarki dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia terdiri dari:
  1. UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden, dana
  5. Peraturan Daerah: Perda Propinsi, Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Desa
TAP MPR No.III/MPR/2000
      UUD RI 1945
      TAP MPR RI
      UU
      Perpu
      Peraturan Pemerintah
      Keputusan Presiden
      Peraturan Daerah
                                         
TAP MPR NO.XX/MPRS/1966
      UUD RI 1945
      TAP MPR
      UU/Perpu
      Peraturan Pemerintah
      Keputusan Presiden
      Peraturan-peraturan Pelaksana lainya:
     *  Peraturan Menteri
     *  Intruksi Menteri dll



Tidak ada komentar:

Posting Komentar