Selasa, 06 Maret 2012

(KN) Warganegara Menurut UU No. 12 Tahun 2006

MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu
Warga Negara Indonesia.


Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga
Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

nak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya
Warga Negara Indonesia.

Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga
Negara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar