Kamis, 08 Maret 2012

Hukum Laut Internasional

Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi seluruh permukaan bumi, akan tetapi arti laut menurut definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas diseluruh permukaan bumi. Sehingga keberadaan dari Laut Mati, Laut Kaspia dan the Great Salt Lake yang terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan laut, karena laut-laut tersebut tertutup dan tidak memiliki hubungan dengan bagian-bagian laut lainnya. Walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti Laut Kaspia, tetapi tetap tidak memiliki hubungan dengan laut lain yang berada di permukaan bumi.
Sebenarnya laut merupakan jalan raya yang menghubungkan transportasi ke seluruh pelosok dunia.

Melalui laut, masyarakat internasional dan subjek-subjek hukum internasional lainnya yang memiliki kepentingan dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum dalam hal pelayaran, perdagangan sampai penelitian ilmu pengetahuan.
Hukum Laut dibagi menjadi 2 (dua) istilah
1.Hukum Laut Keperdataan atau istilah lain disebut Hukum Maritim (Maritime Law)
2.Hukum Laut Internasional Publik (International Law of The Sea)
Hukum Maritim adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dibidang keperdataan yang ditimbulkan akibat adanya kegiatan yang terjadi di laut.

“ Contoh : seseorang atau badan hukum yang tunduk pada hukum nasionalnya akan melakukan perbuatan hukum dibidang keperdataan, yaitu mengirim sebuah barang menggunakan kapal dari tanjung priok ke singapura, maka si pengirim barang tersebut wajib menghubungi Perusahaan Pengangkutan di Singapura, sehingga terjadilah hubungan hukum keperdataan di bidang pengangkutan. “

Hukum Laut Internasional adalah kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada dibawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction)

Contoh :
1.Hak & Kewenangan Republik Indonesia atas perairan kepulauan
2.Hak & Kewenangan Republik Indonesia atas laut territorial

Kedua contoh pengertian tersebut dapat dibedakan, walau tidak dapat dipisahkan secara mutlak, karena keduanya memiliki hubungan sebab akibat. Seperti halnya dalam ketentuan Hukum Maritim terdapat aspek Publik dan sebaliknya Hukum Laut Internasional Publik terdapat aspek keperdataan

Contoh ketentuan keperdataan yang memuat unsur publik :
1.Aturan Hukum yang berhubungan dengan pelabuhan (Port Regulation)
2.Aturan Hukum mengenai keselamatan berlayar (Safety of Navigation)
3.Pendaftaran Kapal (Ships Registration)

Contoh ketentuan publik yang memuat unsur keperdataan :
1.Ketentuan-ketentuan mengenai pencemaran di laut
2.Ketentuan mengenai SFCW (Standard of Training Certification & Watch Keeping)
Terdapat 3 (tiga) konvensi mengenai Hukum Laut Internasional, akan tetapi yang saat ini berlaku adalah Konvensi yang ketiga pada tahun 1982. Naskah konvensi yang ditandatangani oleh 117 Negara dan ditandatangani di Montego Bay, Jamaica 1982. Konvensi ini resmi bernama “Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations Conference on the Law of the Sea 1982)”

Prosedur berlakunya Konvensi Hukum Laut 1982

a.International Conference (1972-1983)
b.Signing of Draft Convention (Montego Bay, Jamaica 1982)
c.Ratification
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, menurut Undang-Undang tersebut ratifikasi harus dilakukan dalam bentuk Undang-Undang, apabila materi perjanjian internasional tersebut berkaitan dengan batas wilayah negara, hankam negara, Hak Azasi Manusia dan yang menciptakan kaidah-kaidah Hukum Internasional yang baru dan hutang luar negeri. Di luar materi tersebut ratifikasi cukup dengan menggunakan Keppres.
d.Deposit – Depostiory
Dokumen Ratifikasi tersebut di simpan ke lembaga Internasional yang ditunjuk oleh Konvensi tersebut. Dalam hal Konvensi Hukum Laut 1982, lembaga hukum yang di tunjuk adalah Sekjend PBB.
e.Entry into Force
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 diberikan syarat untuk “entry into force” yaitu sudah di ratifikasi minimal 60 Negara. Syarat tersebut sudah dipenuhi pada tanggal 16 November 1993. Negara yang terakhir meratifikasi konvensi ini adalah Guyana. Sehingga konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1994.
f.Resevertion
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 tidak membuka kesempatan untuk reservasi, dikarenakan amanat dari Majelis Umum PBB kepada UNSC yang menegaskan untuk dibuat Konvensi Hukum Laut yang komprehensif (menyeluruh).
g.Accession
Negara yang tidak mengikuti konferensi, tidak ikut meratifikasi akan tetapi dapat terikat dengan ketentuan Hukum Laut Internasional 1982.


Konvensi Hukum Laut Internasional 1982

1.Isi :
a.Memuat hal-hal yang sudah baku, seperti pengaturan mengenai laut bebas (high sea), pengaturan mengenai Hak Lintas Damai, pengaturan mengenai Hak Pengejaran Seketika
b.Memuat hal-hal yang merupakan penyempurnaan, antara lain: pengaturan mengenai landas kontinen
c.Merupakan ketegasan, yaitu mengenai lebar laut territorial, yang merupakan 12 mil dari garis pangkal
d.Memuat hal-hal baru / konsepsi baru dibidang hukum laut, antara lain: konsepsi negara kepulauan, konsepsi mengenai ZEE, konsepsi mengenai alih teknologi kelautan, konsepsi mengenai dasar samudera dalam, pengaturan mengenai laut, konsepsi mengenai negara-negara tertutup / setengah tertutup (Land Locked State)

2.Materi yang diatur:
a.Pengertian dari ruang lingkup diatur dalam Bab 1 Pasal 1
b.Laut territorial diatur dalam Bab 2 Pasal 2-23
c.Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional diatur dalam Bab 3 Pasal 24-45
d.Negara Kepulauan diatur dalam Bab 4 Pasal 46-54
e.Zona Ekonimi Eksklusif diatur dalam Bab 5 Pasal 55-75
f.Landas Kontinen diatur dalam Bab 6 Pasal 76-85
g.Laut Bebas (High Sea) diatur dalam Bab 7 Pasal 86-120
h.Rejim Pulau diatur dalam Bab 7 pasal 121
i.Laut Tertutup diatur dalan Bab 9 Pasal 122-123
j.Hak Akses Negara-negara yang dibatasi daratan ke dan dari laut serta hak transit diatur dalam Bab 10 Pasal 124-132
k.Dasar laut & Samudera diatur dalam Bab 11 Pasal 133-237
l.Perlindungan & Pelestarian lingkungan di laut diatur dalam Bab 12 Pasal 192-237
m.Penelitian Ilmiah Kelautan diatur dalam Bab 13 Pasal 238-265
n.Pengembangan & Alih Teknologi Bab 14 Pasal 266-278
o.Penyelesaian Perselisihan diatur dalam Bab 15 pasal 279-299
p.Ketentuan Umum diatur dalam Bab 16 Pasal 300-304
q.Ketentuan Khusus diatur dalam Bab 17 Pajsal 305-320

Kawasan Laut dalam Yurisdiksi Nasional Indonesia
a.Dibawah Kedaulatan (Souvereignty)
1.Perairan Kepulauan (Archipelago Waters)
2.Laut Teritorial (Territorial Sea)
b.Dibawah Hak-hak berdaulat (Sovereignty Right)
1.Zona Tambahan (Contigous Zone)
2.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
3.Landa Kontinen (Continental Shelf)


Kawasan Laut diluar Yurisdiksi Nasional Indonesia

a.Laut Bebas
b.Dasar Samudera Dalam (International Sea Bed Area)
* Penentuan Batas Maritim (Maritime Boundaries)
a.Jenis-jenis Garis Pangkal:
Batas maritime suatu negara dengan negara tetangga harus jelas dan diadakan melalui perjanjian bilateral. Suatu batas maritime ditentukan dari garis pangkal yang merupakan titik awal, untuk menentukan batas keluar, Jenisnya
- Garis Pangkal Normal
- Garis Pangkal Lurus
- Garis Pangkal Lurus Kepulauan



* Pencemaran Laut (Marine Polution)

A. Pengertian:
Pencemaran Laut adalah dimasukkannya secara langsung maupun tidak langsung oleh perbuatan manusia suatu substansi atau bahan energy kedalam lingkungan laut yang menyebabkan merosotnya kadar lingkungan laut, sehingga menyebabkan bahaya bagi Sumber Daya Alam hayati di laut, kesehatan manusia, rintangan melakukan kegiatan di laut & mengurangi pemanfaatan dalam penggunaan lingkungan laut. (Konvensi Stockholm 1972).

B. Sumber-sumber Pencemaran Laut:
1. Dari laut itu sendiri
2. Pembuangan minyak
3. Pembuangan air tanki
4. Kebocoran tanki
5. Kecelakaan kapal

Sumber Darat:
1.Pencemaran melalui udara
2.Pembuangan sampah
3.Air buangan sungai
4.Air buangan industri / Limbah


Pengawasan Khusus Kegiatan di Laut (diluar Yurisdiksi Nasional) terdapat beberapa macam diantaranya:
1.Pemberantasan Perdagangan Budak
2.Pemberantasan Bajak Laut
3.Perdagangan Narkotika Jaringan Internasional
4.Memberantas Unauthorized Broadcasting (Siaran Ilegal)
5.Pengawasan Penangkapan Ilegal
6.Pengawasan Melindungan Kabel-Kabel dan Pipa Bawah Laut
7.Pemberantasan Pencemaran Laut
8.Memberikan pertolongan terhadap kecelakan di laut (SAR)
9.Pengejaran Seketika (Hot Pursuit)
- Dilakukan oleh kapal perang / sejenis
- Dilakukan secara terus menerus
- Dihentikan bila memasuki laut territorial negara lain.

9 komentar:

  1. jurusan NKIP? maksudnya??

    Hmmmm....
    Hukum Laut Internasional, menjadi dasar umum hukum (general principle) di setiap negara. bahkan Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi (UNCLOS) tersebut...

    BalasHapus
  2. di lengkapin lg geh,,,!!!!

    BalasHapus
  3. baru ini blog yg ngasih tau sehingga saya mudeng..yang lain pake acara muter2 dulu penjelasannya.. thanks :D

    BalasHapus
  4. makasih rani, sering2 ngunjungin ke blog sini ya... entar di update terus deh :D

    BalasHapus
  5. mau tanya min , universitas mana yg menyediakan jurusan hukum laut internasional ? , makasih min jawabanya :)

    BalasHapus
  6. saya mau bertanya untuk tugas saya. jadi pentingnya mempelajari hukum laut dalam permatakuliahan hukum itu apa ya menurut anda? thx

    BalasHapus